Sabtu, 29 Maret 2014

FOREDI

Apakah anda pernah mendengar istilah obat kuat, atau bahkan pernah mengkonsumsi obat kuat ?

Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan, seluruh obat kuat yang beredar di pasaran saat ini adalah ilegal. Mengonsumsinya akan membahayakan kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian.
”Badan POM tidak pernah memberi persetujuan edar produk dengan kegunaan atau indikasi obat kuat. Yang ada, persetujuan untuk obat dengan indikasi mengatasi disfungsi ereksi yang penggunaannya harus dengan resep dokter,”

Istilah obat kuat tidak ada di kamus kedokteran. Arah pengobatannya pun tidak jelas.
Risiko mengonsumsi obat kuat sangat tinggi. Tidak ada yang menjamin kebenaran isi kadar produk yang diklaim obat kuat tersebut. Penggunaan obat tanpa diagnosa jelas juga hanya akan menimbulkan dampak tak diinginkan.

Kandungan kimia dalam obat kuat, berdasarkan penelitian BPOM, antara lain sildenafil sitrat, tadalafil, dan vardenafil. Kandungan kimia itu bisa menyebabkan hipotensi dan hipertensi yang memicu serangan jantung dan stroke. Bahkan, kerusakan anatomi penis secara permanen.

Bagi anda yang ingin menngkonsumsi obat kuat  sebaiknya segera meninggalan keinginan tersebut, sebagai alternative anda dapat mempertimbangan penggunaan obat tradisional yang menggunakan 100% herbal alami yang terlah terbukti aman dan harus terdaftar resmi di BPOM. Untuk obat tradisional yang memiliki kriteria tersebut anda dapat mempertimbangkan menggunakan yang LEGAL .

Atau temukan solusi yg Legal bersama pakarnya di:

1 komentar: