Apakah anda pernah mendengar istilah obat kuat, atau bahkan pernah mengkonsumsi obat kuat ?
Badan
Pengawas Obat dan Makanan menegaskan, seluruh obat kuat yang beredar di
pasaran saat ini adalah ilegal. Mengonsumsinya akan membahayakan
kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian.
”Badan POM tidak
pernah memberi persetujuan edar produk dengan kegunaan atau indikasi
obat kuat. Yang ada, persetujuan untuk obat dengan indikasi mengatasi
disfungsi ereksi yang penggunaannya harus dengan resep dokter,”
Istilah obat kuat tidak ada di kamus kedokteran. Arah pengobatannya pun tidak jelas.
Risiko
mengonsumsi obat kuat sangat tinggi. Tidak ada yang menjamin kebenaran
isi kadar produk yang diklaim obat kuat tersebut. Penggunaan obat tanpa
diagnosa jelas juga hanya akan menimbulkan dampak tak diinginkan.
Kandungan
kimia dalam obat kuat, berdasarkan penelitian BPOM, antara lain
sildenafil sitrat, tadalafil, dan vardenafil. Kandungan kimia itu bisa
menyebabkan hipotensi dan hipertensi yang memicu serangan jantung dan
stroke. Bahkan, kerusakan anatomi penis secara permanen.
Bagi
anda yang ingin menngkonsumsi obat kuat sebaiknya segera meninggalan
keinginan tersebut, sebagai alternative anda dapat mempertimbangan
penggunaan obat tradisional yang menggunakan 100% herbal alami yang
terlah terbukti aman dan harus terdaftar resmi di BPOM. Untuk obat
tradisional yang memiliki kriteria tersebut anda dapat mempertimbangkan
menggunakan yang LEGAL .
Atau temukan solusi yg Legal bersama pakarnya di: